Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Biasa

Kamis, 27 Februari 2014
Posted by Agus Nirwana
Tag :
||Mas Nirwana Blog|| ||Powered by Mas Nirwana Foundation||
||Contact us: FacebookTwitterG+||
Hello sobat Nirwana Blog, berhubung saya juga sangat membutuhkan informasi mengenai syarat-syarat pembuatan paspor serta biaya yang harus dikeluarkan maka kali ini saya akan mempostingnya guna keperluan pribadi dan juga sebagai arsip pribadi. Namun bagi teman-teman yang juga membutuhkan informasi ini, semoga saja tulisan kali ini dapat membantu anda. Keep reading.

Paspor Biasa

Umum

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  1. Paspor biasa terdiri atas:
    1. Paspor biasa elektronik; dan
    2. Paspor biasa nonelektronik.
  2. Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Persyaratan

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
    5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
    2. Paspor lama.
  3. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
    1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
    2. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
    3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
    4. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
    5. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
  4. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
    1. Paspor Biasa;
    2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
    3. kartu keluarga.
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
    1. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
    2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
    3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
    4. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
    5. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
    6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
    7. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
    8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
    9. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
    10. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
    11. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
    12. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
    13. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
    14. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
    15. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
    16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
    17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
    18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
    19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
  1. Masa Berlaku :
    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya :
    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
    6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-

Prosedur

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
    5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
    2. Paspor lama.
  3. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
    1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
    2. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
    3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
    4. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
    5. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
  4. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
    1. Paspor Biasa;
    2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
    3. kartu keluarga.
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
    1. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
    2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
    3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
    4. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
    5. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
    6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
    7. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
    8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
    9. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
    10. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
    11. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
    12. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
    13. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
    14. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
    15. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
    16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
    17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
    18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
    19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
  1. Masa Berlaku :
    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya :
    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
    6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-

Masa Berlaku & Biaya

  1. Masa Berlaku :
    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya :
    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
    6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
    9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,

Sekian dari saya, maaf kalau tulisannya berantakan. Harap maklum, cuma CoPas tanpa perbaikan soalnya. Hehehe... :)

Sumber

Finish Read? Let's Say:


Thank's for visit us:

 

 
Kisah Nyata Akibat Pergaulan Bebas (Mimi Yang Malang)

Beberapa bulan lalu, Mimi bertemu dengan Boy. Boy begitu tertarik dengan Mimi. Pun begitu Mimi juga merasakan hal yang sama.

Setelah beberapa hari Boy melakukan PDKT, Mimi pun klepek- klepek. Keduanya saling mencintai.
Sejak itu, hari-hari mereka lalui berdua penuh dengan canda.

Hingga suatu hari mereka bercengkrama. Saling melepaskan keperjakaan dan keperawanan
mereka masing-masing. Meski belum menikah, keduanya begitu serasi dan sejak mereka melakukan hubungan intim untuk yang pertama kali, keduanya sering melakukannya lagi.

"Sedikit demi sedikit, lama-lama jadi buncit."Ternyat a Mimi bunting diluar nikah. Meski udah bunting, mereka gak segera menikah juga. Malah mereka masih kerap melakukan hubungan intim dan tidur bareng.

Beberapa bulan kemudian, perut Mimi semakin membesar. Tapi Boy, yang tlah menanamkan benih di
perut Mimi malah pergi meninggalkannya -. Setelah apa yang diberikan Mimi pada Boy, Boy begitu mudah
mencampakkannya -.

Perut udah besar dan ga lama lagi nglairin. Mimi tak pernah tau kabar Boy. Mimi juga ga tau ortu
Boy. Bilang pada ortu sendiri juga ga mungkin. Dengan besar hati, Mimi harus sendiri. Melahirkan dan membesarkan anak yang tak berdosa itu.

Sehari sebelum nglairin, Mimi ketemu Boy juga. Tapi Mimi hanya bisa menatap dari kejauhan melihat Boy sedang bermesraan dengan yang lainnya. Mimi yang malang.

Esoknya, perut Mimi kontraksi. Mimi segera nglairin. Tak ada Boy, tak orang tua, tak ada bidan
maupun dokter yang membantunya. Sekuat tenaga Mimi berusaha bertahan dari sakitnya nglairin. Perjuangannya
tak sia-sia. Mimi berhasil nglairin lima anak yang lucu-lucu dan imut-imut. Begitu lahir, kelima
anaknya mengeong bersaut- sautan.

Kini, Mimi tlah menjadi ibu bagi kelima ekor kucing dan Boy semakin gencar berburu kucing-
kucing betina lain untuk memperbanyak populasi kucing di habitatnya.

Dalam proses perekrutan pegawai tiap perusahaan membutuhkan beberapa tahapan untuk melakukan seleksi bagi pelamar pekerjaan yaitu pada umumnya tahapan test tertulis, interiew, test kesehatan (kalau ada). Tidak sedikit pula banyak dari calon karyawan yang telah lulus dalam test tertulis akan tetapi gagal dalam tahap interview atau wawancara. Mungkin ada baiknya membaca artikel ini yang diharapkan bisa membantu para calon karyawan dalam menyiasati pertanyaan dari pewawancara. Berikut beberapa daftar pertanyaan yang mungkin adalah sebuah jebakan dalam sebuah proses wawancara:

Mengapa kami harus mempekerjakan Anda?
Ini peluang Anda untuk "menjual" diri Anda. Uraikan dengan singkat dan jelas kelebihan yang Anda miliki, kualifikasi Anda dan apa yang dapat Anda sumbangkan bagi perusahaan tersebut. Hati-hati , jangan memberikan jawaban yang terlalu umum. Hampir setiap orang mengatakan mereka merupakan seorang pekerja keras dan memiliki motivasi. Berikanlah jawaban yang memperlihatkan keunikan yang Anda miliki.

Mengapa tertarik bekerja di perusahaan ini?
Pertanyaan ini merupakan salah satu alat bagi si pewawancara untuk mengetahui apakah Anda mempersiapkan diri anda dengan baik. Jangan pernah datang untuk sebuah wawancara pekerjaan tanpa mengetahui latar belakang perusahaan. Dengan memiliki informasi yang cukup mengenai latar belakang perusahaan tersebut makapertanyaan di atas memberikan kesempatan kepada Anda untuk memperlihatkan inisiatif, dan menunjukkan apakah pengalaman serta kualifikasi yang Anda miliki sepadan dengan posisi yang diperlukan.

Apa kelemahan utama Anda?
Rahasia dalam menjawab pertanyaan di atas adalah dengan berkata jujur mengenai kelemahan Anda, tapi jangan lupa menjelaskan bagaimana Anda mengubah kelemahan tersebut menjadi kelebihan. Misalnya, bila Anda memiliki masalah dengan perusahaan terdahulu, perlihatkan langkah yang Anda ambil. Hal ini memperlihatkan bahwa Anda memiliki kemampuan dalam mengenali aspek yang perlu diperbaiki dan inisiatif dalam memperbaiki diri Anda.

Mengapa berhenti dari perusahaan terdahulu?
Walaupun Anda berhenti dari pekerjaan terdahulu dengan cara yang tidak baik, Anda harus berhati-hati dalam memberikan jawaban. Usahakan untuk memberikan jawaban yang diplomatis. Bila Anda memberikan jawaban yang mengandung aspek negatif, kompensasikan jawaban tadi dengan jawaban yang positif. Bila anda mengeluhkan tentang pekerjaan terdahulu, maka hal ini tidak memberi poin apa-apa buat Anda.

Bagaimana Anda mengatasi masalah? Pertanayaan Jebakan Saat Wewancara Kerja | Interview Kerja

Tidak mudah memberikan jawaban bila Anda mendapatkan pertanyaan seperti di atas, terutama bila Anda baru lulus dan tidak memiliki pengalaman kerja. Pewawancara ingin melihat apakah Anda dapat berpikir kritis dan mengembangkan solusi tanpa melihat jenis permasalahan yang Anda hadapi, bahkan walaupun Anda tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Gambarkan langkah-langkah yang Anda lakukan dalam memprioritaskan pekerjaan. Hal ini memperlihatkan bahwa Anda bertanggungjawab dan tetap dapat berpikir jernih walaupun sedang menghadapi masalah.

Prestasi apa yang dibanggakan?
Rahasia dari pertanyaan di atas adalah dengan menyeleksi dan memilih secara spesifik prestasi yang berhubungan dengan posisi yang sedang ditawarkan. Walaupun Anda pernah menjuarai bola basket pada waktu kuliah, tetapi ini bukan merupakan sebuah jawaban yang diharapkan. Berikan jawaban yang lebih profesional dan lebih relevan. Pikirkan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut dan kembangkan contoh yang memperlihatkan bagaimana Anda dapat memenuhi kebutuhan perusahaan.

Berapa gaji yang Anda harapkan?
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang tersulit terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman kerja yang cukup.Yang perlu Anda lakukan sebelum wawancara adalah mencari tahu pasaran gaji untuk posisi yang ditawarkan agar Anda dapat memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Beritahu pewawancara bahwa Anda terbuka untuk membicarakan mengenai kompensasi bila saatnya tiba. Bila terpaksa, berikan jawaban yang berupa kisaran angka, bukan angka tertentu.

Bisa ceritakan mengenai diri Anda?
Mungkin pertanyaan di atas tampaknya mudah tetapi pada kenyataannya tidaklah semudah yang Anda bayangkan. Yang pasti Anda harus menyadari bahwa pewawancara tidak tertarik untuk mengetahui apa yang Anda lakukan di akhir pekan ataupun dari daerah mana Anda berasal. Pewawancara berusaha mengetahui Anda secara profesional. Siapkan dua atau tiga poin mengenai diri Anda, baik pengalaman kerja maupun sasaran karir Anda dan tetap konsisten. Rangkum jawaban Anda dengan mengungkapkan keinginan Anda sebagai bagian dari perusahaan tersebut. Bila memiliki jawaban yang mantap maka hal ini dapat membawa Anda pada pembicaraan yang memperlihatkan kualifikasi Anda.
Demikian Pertanayaan Jebakan Saat Wewancara Kerja atau Interview Kerja semoga bermanfaat.

Welcome to My Blog

- Copyright © Mas Nirwana Blog - Robotic Notes - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -