Posted by :
Agus Nirwana
Minggu, 07 Agustus 2011
Meleburnya Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum
(Studi Kasus: Mahasiswa Universitas Negeri Padang)
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses memanusiakan manusia. Pendidikan dapat berlangsung di mana saja dengan salah satu tujuannya adalah menjadikan peserta didik dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dan dari tidak mengerti menjadi mengerti. Pendidikan digolongkan menjadi dua yaitu formal dan informal.[1]
Sosiologi merupakan salah satu cabang ilmu yang dipelajari dalam suasana formal. Namun sosiologi juga dapat dipelajari tidak hanya dalam suasana formal tersebut tapi juga dapat dipelajari dalam suasana informal. Hal itu disebabkan karena sifat dari ilmu sosiologi itu sendiri yaitu sosiologi sebagai ilmu dan sosiologi sebagai metode/cara.[2]
Sosiologi mengkaji kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat dan bukan terpaku pada individunya. Sosiologi mempelajari banyak hal namun tidak terlepas adanya peran dari ilmu-ilmu lainnya karena dalam mempelajari perilaku manusia tidak akan cukup jika hanya menggunakan satu disiplin. Bidang kajian dari sosiologi secara khusus, misalnya Sosiologi Terapan, Sosiologi Komparatif, Sosiologi Budaya, Sosiologi Militer, Sosiologi Politik, Hukum dan masyarakat, Sosiologi Pedesaan, Sosiologi Perkotaan, dan sebagainya.[3]
Perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat juga menjadi perhatian sosiologi. Perubahan tersebut terjadi karena bermacam-macam alasan. Minimalnya ada dua penyebab terjadinya perubahan tersebut, yaitu faktor intern dan faktor ektern.[4] Faktor
intern yang dimaksud seperti bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan baru, atau adanya revolusi. Selanjutnya adalah faktor ekstern yaitu faktor dari luar masyarakat misalnya pengaruh kebudayaan lain, perang, dan sebagainya.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat misalnya pada unsur kebudayaan, tidak harus selalu beriringan. Bisa saja perubahan yang terjadi dapat mengakibatkan terjadinya social lag yaitu suatu keadaan ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan.[5]
Ketertinggalan yang terjadi misalnya pada unsur hukum. Ketertinggalan hukum dari unsur-unur lainnya merupakan hal yang sudah alami terjadi dalam masyarakat. Ketertinggalan tersebut akan mengakibatkan terjadinya social lag apabila hukum yang ada sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Meninjau dari paparan tersebut maka penulis berasumsi bahwa pada saat ini telah teradi kepincangan-kepincangan hukum atau social lag. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dan kebutuhan dari masyarakat akan sesuatu mengakibatkan tidak efektifnya hukum yang berlaku. Hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Hak Cipta untuk suatu hasil karya seseorang. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi misalnya penjiplakan atau foto kopi sebuah buku yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sanksi[6] yang dicantumkan dalam Undang-Undang tersebut sangat berat namun tidak menyurutkan niat mereka untuk memperbanyak suatu karya seseorang tanpa izin.
Berdasarkan pengalaman dari penulis selama mengikuti perkuliahan serta “ngobrol-ngobrol” dengan mahasiswa se-Universitas, lebih dari 50% atau bahkan sampai 90% bahan perkuliahan yang digunakan adalah buku-buku hasil foto kopi yang buku tersebut merupakan buku yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang telah penulis uraikan.
Pelanggaran yang terjadi merupakan hal yang telah dianggap wajar oleh para pelakunya. Berdalihkan keterbatasan buku sumber, harga buku yang mahal, bahkan hanya ingin mendapatkan buku sumber perkuliahan yang cepat, efektif, dan efisien, mahasiswa rela untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Bukankah untuk mendapatkan sesuatu itu tidak harus menggunakan berbagai jalan yang dianggapnya sah termasuk melanggar aturan.
Mengacu pada kenyataan yang ada maka penulis tertarik untuk mengungkap tentang bagaimana kesadaran mahasiswa Universitas Negeri Padang terhadap hukum. Alasannya karena pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta yang dikemukakan sebelumnya banyak penulis temukan di sana.
B. Permasalahan Penelitian
Aturan yang berlaku di dalam masyarakat ada dua, yaitu aturan tertulis dan aturan yang tidak tertulis.[7] Perubahan-perubahan sosial yang terjadi memaksa penegak hukum untuk mengkaji ulang sistem hukum yang telah ada. Adanya perubahan-perubahan sosial tersebut dapat menimbulkan suatu keadaan yang disebut social lag. Keadaan tersebut muncul karena adanya ketimpangan dalam perkembangan lembaga kemasyarakatan.
Kepincangan yang sering dijumpai adalah kepincangan dalam pelaksanaan hukum. Hukum sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mengakibatkan pelanggaran akan hukum yang berlaku tersebut. Pelanggaran yang penulis angkat adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta yang mudah dijumpai adalah di kampus- kampus. Pelakunya adalah mahasiswa dengan cara memperbanyak keseluruhan atau sebagian isi dari suatu buku yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan kasus pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang telah penulis kemukakan, maka penulis tertarik untuk mencoba mengungkap bagaimana kesadaran para mahasiswa terhadap hukum khususnya mahasiswa Universitas Negeri Padang.
C. Tujuan Penelitian
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta khususnya dalam kasus memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta bukanlah hal yang dianggap tabu lagi. Alasannya beragam, mulai dari keterbatasan buku sumber perkuliahan, keterbatasan ekonomi, sampai dengan yang hanya ingin mendapatkan buku perkuliahan secara instan sehingga mahasiswa rela untuk melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Bertolak dari pernyataan di atas maka penulis menetapkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kesadaran mahasiswa terhadap hukum yang berlaku di Indonesia sehingga rela untuk melanggar hukum dengan berbagai alasan.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini dimaksudkan hanya untuk menghasilkan sebuah karya ilmiah tentang kesadaran hukum mahasiswa Universitas Negeri Padang. Selanjutnya juga bisa digunakan sebagai referensi untuk penulis berikutnya yang akan melanjutkan penelitian ini secara lebih mendalam.
E. Kerangka Teoritis
Undang-undang hak cipta merupakan suatu aturan yang dibuat untuk melindungi hasil karya seseorang dari para plagiator. Hasil karya yang mereka ciptakan akan dilindungi oleh undang-undang tersebut dengan ketentuan pidana tertentu bagi yang melanggar aturan tersebut. Walaupun aturan tersebut sudah cukup jelas tentang ketentuan bagi yang melanggarnya, tetap saja masih ada yang melanggar aturan tersebut. Anehnya lagi adalah pelanggarnya mayoritas kaum terpelajar seperti mahasiswa, yang mereka telah mengetahui tentang ketentuan pidana yang diancamkan bagi yang melanggar aturan tersebut.
Fenomena tersebut akan lebih menarik jika dianalisis menggunakan teori yang diungkapkan oleh Robert Redfield mengenai kebudayaan folk atau kebudayaan petani. Teori ini menjelaskan bahwa ada masyarakat yang memiliki kebudayaan seperti masyarakat terisolasi dan juga memiliki kebudayaan masyarakat kota. Menerangkan ada atau tidaknya kebudayaan folk di suatu tempat harus dilihat menggunakan ciri-ciri dari kebudayaan tersebut. Ciri-ciri[8] dari kebudayaan folk ada 3, yaitu pengenduran adat-istiadat,[9] sekularisasi, dan individualisasi.[10]
Selanjutnya ada cara lain yang dipakai untuk menerangkan masyarakat folk tersebut, yaitu dengan cara membandingkannya antara masyarakat folk dengan masyarakat terisolasi kemudian dinyatakan dengan kalimat positif (lebih ini-itu) maupun kalimat negatif (kurang ini-itu), seperti kurang terisolasi, lebih beraneka-warna, lebih ada pembagian kerja, dan sebagainya.[11] Melihat dari ciri-ciri yang ada dalam kebudayaan folk maka penulis berasumsi bahwa di Universitas Negeri Padang pun masih terdapat kebudayaan tersebut. Telah adanya aturan yang dibuat oleh pemerintah namun kurangnya kesadaran (khususnya mahasiswa) untuk mematuhinya merupakan fakta yang cukup membuktikan bahwa kebudayaan folk seperti yang dikemukakan oleh Redfield masih tumbuh segar di golongan mahasiswa Universitas Negeri Padang.
F. Metodologi
- Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Universitas Negeri Padang, Air Tawar Barat, Padang Utara, Padang, Sumatera Barat. Adapun pemilihan lokasi ini, karena kegiatan memperbanyak atau foto kopi terhadap buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang masih sering terjadi. Walaupun banyak juga perguruan tinggi lain di Indonesia melakukan hal yang sama namun penulis lebih memfokuskan lokasi penelitian di Universitas Negeri Padang atas pertimbangan waktu, biaya, dan tenaga dari penulis sendiri yang tidak mungkin mampu menyelesaikan penelitian ini jika seluruh perguruan tinggi di Indonesia penulis angkat sebagai lokasi penelitian.
- Pendekatan dan Tipe Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pertimbangannya bahwa pendekatan ini mampu mengungkap secara lebih tajam dan mendalam mengenai kegiatan memperbanyak atau foto kopi terhadap buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang di Universitas Negeri Padang. Selanjutnya karena pendekatan kualitatif ini tidak ini tidak hanya bergerak di tingkat permukaan (surface behavior), tetapi juga mampu bergerak hingga ke tingkat yang paling dalam (tacid knowledge).[12] Selain itu, pendekatan kualitatif akan membimbing penulis untuk memperoleh fenomena-fenomena yang tidak terduga sebelumnya.[13] Metode penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati dengan berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka mengenai dunia sekitarnya.[14]
Dalam kegiatan memperbanyak atau foto kopi terhadap buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang di Universitas Negeri Padang dilihat dari segi tipenya, penelitian ini termasuk studi kasus intrinsik. Studi kasus adalah jenis penelitian yang lebih menekankan kedalaman dan keutuhan objek yang diteliti walaupun dengan wilayah yang terbatas. Studi kasus ini bertujuan untuk mempelajari secara intensif mengenai unit sosial tertentu, meliputi individu, kelompok, lembaga dan masyarakat.[15] Selanjutnya pakar metodologi penelitian R.K. Yin[16] mengemukakan bahwa studi kasus secara umum berusaha menjawab pertanyaan “how” (bagaimana) dan “why” (mengapa), namun pada taraf tertentu juga mampu menjawab pertanyaan “what” (apa/apakah), dalam penelitian.[17] Sedangkan studi kasus intrinsik yaitu studi yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik secara menyeluruh terhadap kasus tertentu, jadi studi kasus ini mengenai kegiatan memperbanyak atau foto kopi buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang di Universitas Negeri Padang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai bagaimana kesadaran mahasiswa terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
- Informan Penelitian
Dalam penelitian ini pemilihan informan dilakukan secara sengaja atau Purposive Sampling, karena penulis menentukan informan berdasarkan kriteria atau tujuan penelitian, dan informan yang telah ditentukan tersebut memiliki pengalaman pribadi dan memiliki pengetahuan mengenai kegiatan memperbanyak atau foto kopi terhadap buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang.
Informan yang diwawancarai adalah mahasiswa yang melakukan kegiatan memperbanyak atau foto kopi terhadap buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian akan didapatkan informasi yang akurat.
- Pengumpulan Data
Sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan dengan menggunakan bentuk data kualitatif maka teknik pengumpulan data yang cocok adalah observasi dan wawancara.
a. Observasi
Observasi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penulis berada di sana pada saat terjadi transaksi jual beli foto kopi buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang kemudian mengamatinya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data mengenai bagaimana kesadaran mahasiswa untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
b. Wawancara
Wawancara adalah salah satu bagian terpenting dalam penelitian kualitatif, karena tanpa wawancara peneliti akan kehilangan informasi yang hanya dapat diperoleh dengan jalan bertanya langsung kepada responden, data semacam ini merupakan tulang punggung penelitian. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan secara tidak terstruktur, bebas dan terbuka. Cara ini dilakukan atas pertimbangan para informan merasa canggung wawancara dilakukan secara formal, oleh karena itu wawancara dilakukan secara bebas yang lebih mirip dengan diskusi atau bincang- bincang biasa dan lebih tepatnya semacam “ngobrol-ngobrol” sesama mahasiswa. Wawancara bebas tersebut dicatat dengan menggunakan catatan lapangan disaat melakukan wawancara ataupun sesudah wawancara, meskipun demikian wawancara tetap dipersiapkan secara sistematik. Teknik wawancara yang digunakan adalah wawancara mendalam atau indepth interview, yaitu teknik pengumpulan data yang didasarkan pada percakapan secara intensif dengan suatu tujuan. Pada pengumpulan data di lapangan penulis menggunakan wawancara tidak terstruktur yaitu wawancara bebas secara mendalam yang dilakukan berdasarkan pada pedoman wawancara atau catatan yang berisikan pemikiran yang merupakan pertanyaan mendalam yang akan ditanyakan pada waktu acara berlangsung. Hasil wawancara ini akan dicatat kembali setelah wawancara selesai. Dalam wawancara mendalam penulis lakukan untuk mendapatkan data mengenai bagaimana kesadaran mahasiswa untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Dokumentasi
Dokumentasi maksudnya adalah dalam pengambilan data-data yang berupa fakta kejadian seperti: transaksi jual beli foto kopi buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang atau foto kopi sebagian dari buku tersebut. Hal ini berguna untuk melengkapi data-data yang penulis dapat dari lapangan. Adapun media yang akan penulis gunakan yakni: kamera handphone, video handphone, dan alat perekam suara dari handphone.
- Trianggulasi Data
Untuk menguji keabsahan data, penulis melakukan trianggulasi data, dengan menggunakan beberapa sumber atau informan untuk mengumpulkan data yang sama. Cara yang dilakukan adalah dengan memberikan serangkaian pertanyaan yang disusun ulang dari pedoman wawancara terhadap para informan, kemudian dipertanyakan kembali kepada informan yang berbeda. Trianggulasi yang akan dilakukan dalam penelitian ini, selain yang telah dijelaskan di atas adalah dengan cara membandingkan data hasil pengamatan dengan wawancara, kemudian penulis membaca ulang data secara sistematik atau tersusun dan memeriksa data berulang kali. Data dianggap sah apabila data yang diperoleh relatif sama dari semua informan yang diwawancarai. Kemudian dijadikan landasan untuk melakukan analisis, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan metodologi.
Untuk tingkat lanjut dalam mendapatkan data yang sah serta dalam pemeriksaan data, maka diperlukan teknik pemeriksaan yang didasarkan atas sejumlah kriteria tertentu. Ada empat kriteria yang digunakan yaitu: derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian. Dalam penelitian ini teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan:
a. Trianggulasi
Trianggulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Penelitian ini memanfaatkan responden kunci yang mengetahui tentang kegiatan foto kopi buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang. Keterangan yang didapatkan dari responden akan dibandingkan dengan keterangan yang di berikan oleh responden kunci.
b. Pemeriksaan melalui diskusi teman sejawat
Teknik ini dilakukan dengan cara mengekspos hasil sementara atau hasil akhir yang diperoleh dalam bentuk diskusi analitik dengan rekan-rekan sejawat. Khususnya dalam penelitian ini, peneliti hanya akan melakukan diskusi dengan dosen pembimbing dan teman kuliah, khususnya yang mengerti dengan masalah penelitian ini.
- Analisa Data
Analisa data menurut Nasution adalah proses penyusunan data agar dapat ditafsirkan. Menyusun data berarti mengelompokkan dalam pola atau kategori, sedangkan tafsiran atau interpretasi artinya memberikan makna pada analisa dalam menjelaskan pola atau kategori dan mencari hubungan antar berbagai konsep.[18]
Analisa data dilakukan sejak awal penelitian dilakukan secara berulang dan terus menerus sepanjang proses penelitian berlangsung, karena yang diteliti adalah proses maupun produk dari proses. Untuk itu dalam mengumpulkan data selalu dilengkapi dengan pembuatan catatan lapangan. Catatan lapangan ini bertujuan mencatat informasi hasil wawancara, hasil pengamatan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Maka data dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif dari Mathew Milles dan Huberman.[19] Prosedurnya adalah seperti terungkap di bawah ini.
a. Reduksi Data
Reduksi data dilakukan dengan mengumpulkan data, menyederhanakan data, serta transformasi data kasar yang muncul dari hasil catatan lapangan mengenai kegiatan foto kopi buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang. Reduksi berjalan secara terus menerus, baik pada saat pengumpulan data maupun setelah kegiatan pengumpulan data.
b. Penyajian Data
Penyajian data dilakukan dengan memaparkan sekumpulan data atau informasi mengenai kegiatan foto kopi buku perkuliahan yang dilindungi undang-undang dalam bentuk teks naratif yang disusun, diatur, dan diringkas sehingga mudah dipahami. Sajian data ini dilakukan dengan membuat skema bagan ataupun tabel dengan tujuan untuk mempertajam pemahaman penulis terhadap informasi yang diperoleh.
c. Penarikan Kesimpulan
Penarikan kesimpulan dilakukan secara cermat dan bertahap dari kesimpulan sementara sampai pada simpulan akhir. Penulis bersikap terbuka terhadap kesimpulan yang didapat sebelumnya. Kesimpulan dapat berupa pemikiran yang timbul ketika menulis dengan melihat kembali fieldnote atau catatan lapangan dan membandingkan dengan pertanyaan yang diajukan dalam penelitian, sehingga kesimpulan yang didapat sesuai dengan tujuan penelitian. Ketiga proses tersebut atau reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan membantu dalam pengolahan data yang sesuai dengan tujuan penelitian. Kesimpulan dan verifikasi dilaksanakan selama penelitian, dilakukan dengan meninjau ulang catatan selama di lapangan, dan wawancara kembali dengan informan kunci. Apabila terjadi kesalahan data yang mengakibatkan kesimpulan tidak sesuai, maka dilakukan pengulangan dengan melalui tahapan yang sama.
G. Daftar Pustaka
Arifin, Imron. 1996. Penelitian Kualitatif dalam Ilmu- ilmu Sosial. Malang: Kalimasahada Press.
Depdikbud. 1982. Mengenai Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Press.
Endraswara, Suwardi. 2006. Metode, Teori, Tehnik Penelitian Kebudayaan. Yogyakarta: Pustaka Widiya Utama.
Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1984. Sosiologi Edisi Keenam (Terjemahan Oleh Aminudin Ram & Tita Sobari). Jakarta: Erlangga.
Mathew, Milles dan Huberman. 1992. Analisis Data Qualitatif. Jakarta: UI- Press.
Nasution. 1988. Metode Penelitian Naturalistik. Bandung: Tarsito.
Soekanto, Soerjono. 1997. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D). Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
NB:
[1] Pendidikan formal merupakan pendidikan yang dilaksanakan melalui lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan informal merupakan pendidikan yang dilakukan dimana saja dan kapan saja seperti di rumah, masyarakat, dan sebagainya.
[2] Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. Sosiologi Edisi Keenam (Terjemahan oleh Aminudin Ram & Tita Sobari). (Jakarta: Erlangga. 1984, hlm. 50).
[3] Ibid., hlm, 29-30.
[4] Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.(Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1997, hlm. 99).
[5] Ibid., hlm. 101.
[6] Pasal 44 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAK CIPTA:
Tentang sanksi pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 1987, undang-undang no. 12 tahun 1997, bahwa:
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau menyebarkan sesuatu ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00,- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).
[7] Aturan tertulis seperti UUD 1945, UU HAK CIPTA, UU Pidana, UU Perdata, dan sebagainya. Sedangkan aturan yang tidak teertulis seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan sebagainya.
[10] Menurut G.M. Foster, orang Maya di Yucatan, masih bersifat pre-industrialized atau not highly industrialized (1953: hal. 170-171). Lihat juga karangan Redfield (1947). Ibid., hlm. 138.
[12] Bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan model aplikasi. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2010, hlm. 8).
[13] Endraswara, Suwardi. Metode, teori, tehnik penelitian kebudayaan. (Yogyakarta: Pustaka Widiya Utama, 2006, hlm. 81-82).
[14] Arifin, Imron. Penelitian Kualitatif pada Ilmu- ilmu Sosial. (Malang: Kalimasahada Press. 1996, hlm. 13).
[16] Lihat juga Yin, R.K., Studi Kasus: Desain dan Metode (penerjemah M. Djauzi Mudzakir), Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1996.
[17] Bungin, op.cit., hlm. 21.
[18] Nasution. Metode Penelitian Naturalistik. (Bandung. Tarsito. 1988, hlm. 93).
[19] Mathew, Milles dan Huberman, Michael. Analisis Data Qualitatif. (Jakarta, 1992, hlm. 20-22).
Anda sedang membaca artikel tentang Contoh Format Proposal Penelitian Kualitatif dan anda bisa menemukan artikel
Contoh Format Proposal Penelitian Kualitatif ini dengan url https://masnir.blogspot.com/2011/08/contoh-format-proposal-penelitian_7.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel
Contoh Format Proposal Penelitian Kualitatif ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih
Related Posts :
- Back to Home »
- Berita , Metode Penelitian , Pendidikan »
- Contoh Format Proposal Penelitian Kualitatif