Hello sobat
Nirwana Blog, berhubung saya juga sangat membutuhkan informasi mengenai syarat-syarat pembuatan paspor serta biaya yang harus dikeluarkan maka kali ini saya akan mempostingnya guna keperluan pribadi dan juga sebagai arsip pribadi. Namun bagi teman-teman yang juga membutuhkan informasi ini, semoga saja tulisan kali ini dapat membantu anda. Keep reading.
Paspor Biasa
Umum
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Paspor biasa terdiri atas:
- Paspor biasa elektronik; dan
- Paspor biasa nonelektronik.
- Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Persyaratan
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau
penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau
keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara
tersebut; dan
- Paspor lama.
- Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
- Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
- Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor
yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
- Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
- Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau
Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak
bulan September 2008, melampirkan:
- Paspor Biasa;
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
- kartu keluarga.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah
Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor
Imigrasi;
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah
Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
- Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai
dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui
website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang
diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
- Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket
pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui
website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti
pra permohonan.
- Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang
dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan
pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar
pencegahan.
- Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti
penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar
pencegahan.
- Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang
telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar
pencegahan.
- Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
- Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan
nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima
pembayaran kepada pemohon.
- Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses
pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera
dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan
menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
- Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan
sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik
jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
- Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
- Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan
dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya
pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
- Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya
apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan
jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila
hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka
permohonannya dapat ditolak.
- Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi
persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan
diteruskan kepada petugas pencetakan.
- Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata
pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman
pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi
blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan
laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian
blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
- Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan
paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani
paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan
peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
- Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang
diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda
bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
- Masa Berlaku :
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak
berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut
untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
400.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
800.000,-
Prosedur
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau
penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau
keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara
tersebut; dan
- Paspor lama.
- Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
- Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
- Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor
yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
- Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
- Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau
Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak
bulan September 2008, melampirkan:
- Paspor Biasa;
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
- kartu keluarga.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah
Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor
Imigrasi;
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah
Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
- Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai
dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui
website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang
diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
- Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket
pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui
website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti
pra permohonan.
- Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang
dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan
pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar
pencegahan.
- Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti
penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar
pencegahan.
- Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang
telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar
pencegahan.
- Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
- Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan
nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima
pembayaran kepada pemohon.
- Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses
pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera
dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan
menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
- Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan
sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik
jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
- Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
- Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan
dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya
pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
- Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya
apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan
jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila
hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka
permohonannya dapat ditolak.
- Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi
persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan
diteruskan kepada petugas pencetakan.
- Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata
pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman
pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi
blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan
laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian
blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
- Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan
paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani
paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan
peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
- Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang
diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda
bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
- Masa Berlaku :
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak
berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut
untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
400.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
800.000,-
Masa Berlaku & Biaya
- Masa Berlaku :
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak
berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut
untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
400.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
800.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,
Sekian dari saya, maaf kalau tulisannya berantakan. Harap maklum, cuma CoPas tanpa perbaikan soalnya. Hehehe... :)
Sumber
Finish Read? Let's Say:
Thank's for visit us:
0 Komentar
Kami merasa senang jika Anda bersedia meluangkan sedikit waktunya untuk memberikan tanggapan Anda agar Mas Nirwana Blog menjadi lebih baik lagi.
Terima Kasih Atas Kunjungannya
Salam Kreatif....!!!!